CERDIKINDONESIA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv ubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15 Februari 2021).
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Resmi Tangkap Bupati Muara Enim Atas Dugaan Suap Proyek Ini
Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan Irjen Napoleon Bonaparte.