Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut Tiga Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

- 15 Februari 2021, 18:55 WIB
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Kolase Antara dan Sigid Kurniawan/Antara Foto/

CERDIKINDONESIA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv ubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15 Februari 2021). 

 

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.

Baca Juga: Duka Mendalam, Basarnas Temukan Jenazah Ibu dan Anak dalam Posisi Ini Saat Evakuasi Korban Longsor Nganjuk

 

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Resmi Tangkap Bupati Muara Enim Atas Dugaan Suap Proyek Ini

 

Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan Irjen Napoleon Bonaparte. 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x