CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Muara Enim JRH (Juarsah) Bupati Muara Enim Periode 2020-2023 dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Juarsah akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini.
Baca Juga: INGAT! Inilah Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Pekerja Publik Jadi Prioritas
Baca Juga: Berlaku Maret 2021, Inilah Daftar Mobil yang Kena PPnBM 0% Kata Menteri Airlangga Hartanto