INGAT! Inilah Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Pekerja Publik Jadi Prioritas

- 15 Februari 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Pixabay/KitzD66/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap kedua pada tanggal 17 Februari 2021.

Vaksinasi tahap kedua ini diberikan bagi pekerja publik dan melanjutkan vaksinasi bagi kelompok lanjut usia (lansia) di atas usia 60 tahun.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Sembunyikan Tangis Kesedihan

Baca Juga: GEMPAR! Fiki Naki Kembali Gaet Dani Gadis Thailand, Dayana Dibawa ke Mana?

Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari dan diharapkan dapat selesai pada Mei 2021.

Total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta lansia.

Pekerja publik terdiri dari pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, dan pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran, dan tempat wisata).

 

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi, sehingga sangat rentan terpapar virus COVID-19.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x