Berlaku Maret 2021, Inilah Daftar Mobil yang Kena PPnBM 0% Kata Menteri Airlangga Hartanto

- 15 Februari 2021, 17:57 WIB
Harga Honda Brio Setelah Kebijakan PPnBM
Harga Honda Brio Setelah Kebijakan PPnBM /honda-indonesia.com

CERDIKINDONESIA -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, yang efektif dimulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

 

Baca Juga: Meresahkan, Polri Terus Telusuri Pemilik Aisha Weddings

 

Baca Juga: Catat, Vaksinasi Covid-19 Dimulai 17 Februari, Jawa dan Bali Jadi Prioritas

 



Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya, serta turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

 

Canelo Alvarez gemar koleksi mobil mewah
Canelo Alvarez gemar koleksi mobil mewah @Canelo


"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.



Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah