Pemerintah Berikan Kompensasi Ini Jika Alami Kematian dan Cacat Usai Divaksinasi Covid-19

- 15 Februari 2021, 17:17 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. /ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden NO 14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease. 

Baca Juga: WASPADA! DPO 2 WNA Rusia Kabur dari Imigrasi Bali, Polisi Kerahkan 2 Tim Untuk Menangkap

Baca Juga: Catat, Vaksinasi Covid-19 Dimulai 17 Februari, Jawa dan Bali Jadi Prioritas

 

Di dalam Perpres tersebut, tertera sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, dan juga penambahan aturan baru. 

Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos
Berani Tolak Vaksin Covid-19, Siap-siap Berhenti Terima Bansos The Los Angeles Magazine

Berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara pada 13 Februari 2021, salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.

Bunyi aturannya sebagai berikut : 

Pasal 15B

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x