CERDIKINDONESIA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden NO 14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease.
Baca Juga: WASPADA! DPO 2 WNA Rusia Kabur dari Imigrasi Bali, Polisi Kerahkan 2 Tim Untuk Menangkap
Baca Juga: Catat, Vaksinasi Covid-19 Dimulai 17 Februari, Jawa dan Bali Jadi Prioritas
Di dalam Perpres tersebut, tertera sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, dan juga penambahan aturan baru.
Berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara pada 13 Februari 2021, salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.
Bunyi aturannya sebagai berikut :
Pasal 15B