CERDIKINDONESIA - Vaksinasi tahap kedua bagi pekerja publik akan segera dimulai. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, ia meminta agar dilakukan vaksinasi kepada sejumlah pekerja yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi.
Sebagai pihak penyelenggara vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kementerian Kesehatan) dengan cepat merespon instruksi tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2021 Insentif 3,5 Juta Gantinya BLT Subsidi Gaji? Langsung Lakukan Ini Untuk Daftar
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan beberapa perubahan kriteria yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.
"Perubahan dalam screening untuk penerima vaksin Covid-19, berlaku juga bagi tenaga kesehatan (nakes) yang kemarin sempat batal," kata Nadia dalam konferensi pers hari ini, Senin 15 Februari 2021.
Secara rinci, Siti Nadia menjabarkan, sasaran penerima vaksin berada pada usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: Seluk-Beluk Profil Gabriella Larasati yang Mirip Pemeran Video Syur 14 Detik