Pemerintah Berikan Kompensasi Ini Jika Alami Kematian dan Cacat Usai Divaksinasi Covid-19

- 15 Februari 2021, 17:17 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. /ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah. 

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. 

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Segera Dimulai, Catat Kriteria Penerima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk?

Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi  vaksin COVID-19 Sinovac.
Sejumlah tenaga kesehatan mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 Sinovac. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sementara itu, jika terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi yang membutuhkan pengobatan atau oerawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 15A ayat (4) berbunyi : 

Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan : 

a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan 

Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk wartawan untuk mendapatkan vaksin Covid-19. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah