Wakil Gubernur Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

- 15 Februari 2021, 18:44 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah Kota Bandung
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah Kota Bandung /

CERDIKINDONESIA- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin 15 Februari 2021

Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar berujar, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

Baca Juga: INGAT! Inilah Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Pekerja Publik Jadi Prioritas

"Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Kang Uu.
 
Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Mitigasi Bencana Jabar Jadi Rujukan Pembahasan UU Penanggulangan Bencana

"Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah," kata Kang Uu.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu Cair Februari 2021, Pakai KTP atau KIS Untuk Cek Nama Penerima BST dari Kemensos

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x