Tiga Jaksa Kejagung Penyidik Kasus Pinangki Diduga Langgar Kode Etik, Ini Inisialnya

- 17 Oktober 2020, 00:18 WIB
Pinangki Sirna Malasari/dok RRI
Pinangki Sirna Malasari/dok RRI /

CerdikIndonesia - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengklaim telah menerima laporan dari Indonesia CorruptionWatch (ICW) atas dugaan-dugaan etik yang dlakukan tiga jaksa penyidik kasus pinangki sirna Malasari. Kamis, (15/10/2020)

Usai menerima laporan Ketua komjak, Barita Simanjuntak mengaku akan mendalami dan menelaah terlebih dahulu substansi laporan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor yakni ICW.

Baca Juga: WHO Anjurkan Masyarakat Jaga Kesehatan Mental Selama Pandemi, Mengapa?

Proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufaktaan jahat yang didawakan kepada pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut, Barita rate, akan memonitor atau menyebarkannya. Hal itu merupakan salah satu tindak lanjutan dari Komjak terhadap laporan.

"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan mengikuti dan memantau perkembangan persidangan," tambahnya

Terdapat tiga penyidik kejaksaan yang resmi dilaporkan ICW ke Komisi Kejaksaan.

Baca Juga: Kegiatan Sederhana yang Bisa Kamu Lakukan dalam 3 Menit untuk Recharge Semangatmu

 "Ada tiga orang jaksa penyidik kejaksaan Agung, dengan inisial SA, WT, dan juga IP, tiga orang tersebut yang menjadi penyidik Pinangki Sirna Malasari," ungkap Kurnia Ramadhan selaku peneliti ICW melalui Video dengan berani. Rabu (14/20/2020)

Kurnia juga menjelaskan, empat poin fokus utama dari pihak pelapor terhadap tiga orang penyidik Kejaksaan tersebut.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x