Kemudian, Hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Oleh karena itu, ia layak diberikan kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya yang sedang dalam masa pertumbuhan.
Namun, terdapat satu pertimbangan unik yang membuat majelis hakim memotong hukuman dari Pinangki.
Yaitu bahwa Pinangki merupakan seorang wanita, sehingga harus mendapatkan perhatian, perlindungan, dan perlakuan secara adil.
Melihat pertimbangan-pertimbangan tersebut, Sujiwo Tejo pun mengungkapkan pendapatnya.
Lewat Instagram pribadinya pada Rabu, 16 Juni 2021, ia mengunggah sebuah foto yang berisi sindiran dari dirinya kepada majelis hakim.
Dalam foto tersebut, terlihat Tejo membandingkan kondisi zaman dahulu dengan zaman sekarang.
“Sama-sama mencuri ayam, zaman dahulu kaum Brahmana bisa dihukum mati sedangkan kaum Sudra bisa dibebaskan,” ungkapnya.