Warga NU Geruduk Lokasi Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Sraten, Kepala Desa Turun Tangan

- 6 Juni 2021, 10:21 WIB
Warga NU Tolak Pembangunan Masjid Muhammadiyah
Warga NU Tolak Pembangunan Masjid Muhammadiyah /

CERDIKINDONESIA - Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Desa Sraten Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi Provisi Jawa Timur, Kamis 3 Juni 2021 ditolak masyarakat Nahdlatul Ulama (NU).

Ribuan masyarakat datangi kantor desa untuk menolak Pembangunan Masjid Muhamadiyah dipemukiman tersebut.

 

Tepat berada di RT/RW 02/07 Dusun Krajan, warga yang notabene disitu adalah massa dari Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Anies Baswedan Geruduk Tanah Abang dengan Membawa 5000 Personil Gabungan TNI dan Polisi, Ada Apa?

 

Karena, warga sekitar lokasi dibangunnya masjid merupakan warga Nahdlatul Ulama (NU) yang tidak terima di wilayahnya didirikan masjid Muhammadiyah yang tidak memiliki jama’ah di wilayah tersebut.

 
Dari penjelasan salah satu warga Mohammad Ali Saifudin, jika di Dusun Krajan tidak ada Jamaah Muhamadiyah. Sehingga pembangunan masjid tersebut menjadi pemicu gejolak mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU).
 
“Pembangunan masjid Muhamadiyah menurut kami sangat meresahkan masyarakat Desa Sraten karena Jamaah Nahdlatul Ulama (NU) diwilayah tersebut tidak menyetujui adanya pembangunan Masjid Muhamadiyah,” ungkapnya.
 
 
Sementara Arif Rahman Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Sraten mengatakan, mewakili Pemerintah Desa (Pemdes) Sraten memfasilitasi agar dalam persoalan tersebut tidak ada konflik di Masyarakat.
 
“Kita mengundang tokoh masyarakat (Tomas), Ketua NU, dan Ketua Ranting Muhamadiyah Desa Sraten, serta Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan),” jelasnya.
 
Menurut Rahman, hasil daripada pertemuan atau mediasi meminta agar Panitia Pembangunan Masjid Muhamadiyah tersebut menyelesaikan adminitrasi sesuai undang-undang Pemerintah. Dan alhamdulillah itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
 
 
“Kami meminta kepada Panitia Pembangunan masjid agar menyelesaikan adminitrasi pemerintah,” paparnya.
 
Atas kejadian ini, selaku Kepala Desa, dirinya mengimbau agar kedua belah pihak saling memberikan kepercayaan kepadanya.
 
“Selagi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diselesaikan kami larang melakukan aktivitas atau kegiatan dilokasi pembangunan masjid tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x