Seorang Oknum Polisi di Denpasar Dicopot dari Jabatan Karena Penganiayaan Wanita di Klub Malam

- 30 Mei 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Dicky S/Pixabay/Alexas_Fotos/free-photos

CerdikIndonesia- Seorang wanita yang bekerja di salah satu klub malam di Bali, mendapatkan aksi kekerasan oleh oknum polisi.

Kejadian ini terjadi Selasa, 25 Mei 2021 pukul 20.00 WITA yang mengakibat wanita tersebut berinisial YA mengalami memar di bagian wajahnya.

Oknum polisi ini akhirnya dicopot dari jabatannya. Selain dikarenakan dugaan pemukulan, keberadaannya di tempat hiburan malam dilarang.

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meninggal Dunia di Bali, Ini Biografi Lengkapnya

"Iya dicopot dari jabatannya karena pertama diduga apapun alasannya keberadaan anggota di tempat hiburan malam kan harus jelas, dan harus ada surat tugas. Yang bersangkutan (Opsnal) Kanit Buser Polresta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaita, Minggu 30 Mei 2021.

Menurutnya keberadaan oknum polisi di tempat hiburan malam tersebut secara kedisiplinan dilarang kecuali dalam misi penugasan yang jelas.

Dikarenakan kelalaian tersebut, anggota kepolisian tersebut dicopot dari jabatannya. Hal ini merupakan bentuk ketegasan yang dilakukan Propam Polda Bali.

Baca Juga: Sempat Heboh Kelas Yoga 'Orgasme' di Bali, Tidak Ditemukan Kasus Pidana dan Acara Dibatalkan

"Sebagai wujud ketegasan bahwa sudah dilarang anggota (Polri) mendatangi tempat-tempat hiburan, dengan adanya informasi itu, dia (polisi) mengakui ke tempat itu. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa di Propam Polda Bali," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x