Seorang Oknum Polisi di Denpasar Dicopot dari Jabatan Karena Penganiayaan Wanita di Klub Malam

- 30 Mei 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Dicky S/Pixabay/Alexas_Fotos/free-photos

Jabatan tersebut akan dikembalikan jika oknum polisi bersangkutan dinyatakan tidak bersalah. Namun jika dinyatakan bersalah oknum polisi tersebut tidak diizinkan menjabat.

"Tetapi kalau seandainya dinyatakan oleh propam polda dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas dan bisa buktikan, ya berarti nanti kami akan anulir lagi," ucap Jansen.

Baca Juga: Tolak Tambang di Aceh Tengah, Seorang Pemuda Aksi Tunggal Menolak PT LMR di Kecamatan Linge

 Namun untuk kasus pemukulan tersebut sampai saat ini belum ada laporan yang diterima Polresta Denpasar.

"Kalau ada pemukulan pasti ada yang dirugikan, selama tidak ada yang dirugikan dan dianggap tidak ada peristiwanya. Sampai sekarang belum ada laporannya," ujar Jansen. ***

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x