TKW Asal Cianjur Terbebas dari Hukuman Mati Setelah Bunuh Anak Majikan yang Miliki Keterbelakangan Mental

- 24 Mei 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan pemuda dengan membacok ayahnya
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan pemuda dengan membacok ayahnya /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

CerdikIndonesia- Adewinda, TKW asal Cianjur yang menjadi tahanan Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan pembunuhan anak dibawah umur kini terbebas dari hukuman mati.

Diketahui bahwa Adewinda telah terbukti melakukan pembunuhan kapada seorang anak berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Anak malang tersebut tewas dikarenakan dipukul berkali-kali di bagian kepalanya.

Baca Juga: Jenderal Arab Saudi Ini Menikahi TKW Indonesia Asal Lombok, Semakin Tua Semakin Kuat Diranjang

"Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apa pun menyatakan "tanazul" (pembatalan tuntutan hukuman mati) pada sidang lanjutan yang berlangsung Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 24 Mei 2021.

Kedubes mengaku merasa gembira saat mendapatkan salinan putusan pengadilan yang terdiri dari 9 halaman, yang menyatakan bahwa Adewinda terbebas dari hukuman mati.

"Kami baru sekarang menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada masyarakat di Indonesia, setelah mendapatkan salinan putusan Pengadilan dan memastikan dari semua aspek bahwa Adewinda binti Isak Ayub telah benar-benar bebas dari hukuman mati (qisas)," ujar Agus Maftuh.

Baca Juga: Simak! Berikut Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 yang Wajib Dipahami Oleh Peserta

Pemahamannya dalam menguasasi istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam, membuatnya mudah dalam menganalisa apa yang tertulis dalam putusan tersebut.

"Alhamdulillah pengalaman saya di pesantren dan menemani mahasiswa selama 27 tahun di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sangat membantu dalam memahami istilah-istilah khusus dalam hukum pidana Islam (al-Tasyri' al-Jina'iy fi al-Islam) yang tertulis dalam putusan ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x