TKW Asal Cianjur Terbebas dari Hukuman Mati Setelah Bunuh Anak Majikan yang Miliki Keterbelakangan Mental

- 24 Mei 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan pemuda dengan membacok ayahnya
Ilustrasi pembunuhan yang dilakukan pemuda dengan membacok ayahnya /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

Selain pembatalan hukuman mati, Adewinda yang kini telah 2 tahun mendekam di penjara mendapat keringanan pengurungan yang tadinya 5 tahun menjadi 3 tahun.

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Keluarkan Perpres Terkait Gaji dan Tunjangan Peserta PPPK 2021 yang Lolos Seleksi

Lebih lanjut, jika putusan ini disahkan Adewinda akan terbebas dari hukumannya di tahun 2022.

Bukan tanpa sebab, diringankannya hukuman ini dikarenakan selama 5 tahun terakhir Adewinda mendapat perlakuan kurang terpuji dari sang majikan.

Dia dikurung bersama korban dalam satu ruangan tanpa bisa merasakan akses dunia luar. Hal ini yang menjadi alasan kuat peringanan kasus yang dialami Adewinda.

Pernyataan pembatalan hukuman qisas oleh pihak keluarga korban berhasil dilakukan atas dampingan intensif dan persuasif yang dilakukan KBRI Riyadh.

Baca Juga: Jangan Salah! Berikut Teknis Unggah Dokumen CPNS 2021 Agar Lolos Seleksi Administrasi

Orangtua korban menyadari bahwa hal ini terjadi dikarenakan kelalaiannya akibat mengurung Adewinda dan korban selama 5 tahun.

Kasus yang dialami Adewinda ini ditangani secara penuh oleh KBRI Riyadh tanpa melibatkan jasa pengacara. Berbagai upaya ditempuh termasuk menjalin komunikasi sampai Diwan Maliki atau Royal Court (Kantor Raja Salman) untuk memudahkan pendekatan dengan pihak keluarga korban pembunuhan.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x