CerdikIndonesia - Satres Narkoba Polres Toba kembali mengamankan lima orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah gubuk di Jalan Motung Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, pada Rabu, 12 Mei 2021.
Kapolres Toba melalui Kasat reskrim Narkoba AKP Firman Perangin-angin membenarkan kronologis penangkapan itu kepada awak media pada Minggu, 16 Mei 2021.
Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku
Penangkapan kelima orang penyalahguna narkoba tersebut, dilakukan atas kerjasama Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Toba yang selama ini sudah dilakukan pengintaian selama 4 hari sebelum penangkapan.
"Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap lima orang terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis shabu pada hari Rabu yang lalu," Ujar AKP Firman
Dia menambahkan, penangkapan kelima tersangka itu dilakukan pada, Rabu,12 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di dalam sebuah gubuk Jalan Motung Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin langsung memimpin operasi tersebut bersama anggotanya Bripka Dedi Sinaga, Aipda R Aritonang, Briptu King Hunter Samosir dan Briptu R Simanjuntak
Kelima pelaku yang diamankan itu lanjut Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin, masing-masing, RM (45) warga Jalan Parbiusan Desa Pardamean, HMS (29) warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran, JP (22) warga Desa Pardamean, JP (25) warga Desa Pardamean dan RS (24) warga Jalan Justin Sirait Kelurahan Parsaoran.
Kelima Pelaku ini merupakan masing-masing dari Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba.
Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Seberat 15,9 Gram Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan BNN Sumsel
Dia juga mengemukakan, bahwa penangkapan kelima tersangka kasus sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan segera ditindak-lanjuti oleh polisi.
"Ketika tim Resnarkoba Polres Toba menerima laporan dari masyarakat, tim langsung menuju ke Desa yang dimaksud dan langsung melakukan pemantauan dan pengintaian selama empat hari, Setelah memastikan dan pengintaian dan di hari ke empat tim mengamankan kelima tersangka," ungkap Firman
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa saat penangkapan dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto / berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu), 2 (dua) buah mancis warna hijau, 2 (dua) buah sedotan bentuk sendok, 2 (dua) buah sedotan ukuran kecil,1 (satu) buah plastik klip bekas pakai.
Baca Juga: 4 ASN di Makassar Terancam Dipecat Karena Positif Narkoba Jenis Metamfetamin
"Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Toba langsung membawa kelima tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Polres Toba guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.Ik, MH saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya penyalahgunaan narkoba diwilayahnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mengharapkan peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam memberantas Narkoba.
"Kami ajak masyarakat melaporkan ke Polisi terdekat bila ada yang di curigai. Mengawasi perilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan di salah gunakan sebagai tempat transaksi narkotika."kata Kapolres Akala.***