Terbongkar! Kepolisian Tasikmalaya Ungkap Penjualan Uang Palsu di Media Sosial

- 28 April 2021, 22:27 WIB
Ekpos kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 28 April 2021.*
Ekpos kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu 28 April 2021.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

CERDIK INDONESIA - Kepolisian Resor Tasikmalaya mengungkap kasus penjualan uang palsu melalui media sosial.

Tim Kepolisian juga menyita barang bukti berupa kertas yang dicetak dalam bentuk uang Rupiah pecahan 50.000 dan 100.00 di tasikmalaya, jawa barat

Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan pada jumpa pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Tasikmalaya pada rabu ini menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan uang palsu melalui media sosial.

Uang palsu baru akan dikirim apabila pembeli telah menyetujui.

Baca Juga: Obyek Wisata Akan Tetap Diawasi Ketat, Meskipun Mudik Dilarang

Polisi sudah menangkap satu orang dengan inisial TN yang merupakan warga Tasikmalaya yang selama ini memproduksi dan mengedarkan uang palsu melalui media sosial dengan seorang pembeli cari di Bekasi dan Karawang.

Barang bukti yang disita berupa uang palsu dengan nilai Rp 41 juta, uang asli dengan nilai Rp730.000. uang palsu ini sudah berhasil dijual ke tiga orang dengan nilai keuntungan sebesar Rp 5 juta.

Uang palsu yang dibuat bertujuan untuk keuntungan pribadi, dengan besaran uang palsu Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 dengan harga Rp 500.00 uang palsu seharga Rp100.000.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Klaster Munggahan di Tangerang Bertambah Menjadi 87 Orang

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah