Kabar Gembira! THR PNS Sudah Cair, Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Himbauan

- 28 April 2021, 15:41 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR //DOK PR/

CERDIK INDONESIA - Sebagaimana biasa, menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah maupun perusahaan swasta selalu memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerjanya.

Oleh karena itu, kabar gembira datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginformasikan bahwa pihaknya telah mencairkan anggaran THR Idul Fitri 2021.

Menjelang hari raya yang tinggal beberapa hari lagi, Sri Mulyani juga menghimbau agar pada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat tenang karena THR akan diberikan secara utuh.

Baca Juga: Sempat Viral Menjadi Capres Fiktif, Kini Nurhadi 'Aldo' Terancam 6 Tahun Penjara Karena Postingan KRI Nanggala

Butuh sekitar Rp.30,6 triliun bagi pemerintah untuk melakukan pencairan dana THR bagi PNS.

Angka tersebut termasuk untuk PNS pemerintah daerah (Pemda) yang jika ditotalkan sebesar Rp 14,8 triliun.

Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa pencairan anggaran THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri.

Pencairan THR ini dilaksanakan untuk PNS aktif maupun Pensiunan.

"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: WOW! Bandara Kualanamu Didapati Menggunakan Alat Rapid Test Antigen Bekas Pakai, PT Kimia Farma Turun Tangan

Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya.

Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Bantul Siapkan 36 Tempat Untuk Isolasi Mandiri Bagi Pemudik

Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x