CERDIK INDONESIA - Sempat viral setelah menjadi calon presiden 2019 fiktif yang dikenal dengan sebutan 'Nurhadi-Aldo', kini Nurhadi terancam hukuman penjara selama enam tahun karena unggahan terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Nurhadi sendiri merupakan warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang pada Hari Senin lalu 27 April 2021 diringkus oleh polisi di kediamannya pukul 22.00.
Ia ditangkap karena unggahan tak senonohnya mengenai tragedi KRI Nanggala-402, kini dikenakan wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Jokowi Siap Rombak Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim Menteri Lama Jabatan Baru
Kapolres kudus, AKBP Aditya Surya Dharma pada Rabu ini menjelaskan bahwa kasus Nurhadi masih diproses dan masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam.
Hal ini membuat Nurhadi belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena berkas perkaranya yang belum lengkap, sehingga untuk saat ini Nurhadi hanya diwajibkan untuk wajib lapor terlebih dahulu.
Kasus ini kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak berurusan dengan hukum.
Terlebih lagi tragedi KRI Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dengan gugurnya para prajurit terbaik bangsa.