Mantan Jubir FPI Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

- 11 April 2021, 12:20 WIB
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu.
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu. /

Sebelumnya, Mustafa Husen tertangkap kamera saat sedang mendorong imam salat subuh di Masjid Oman Al-Makmur Lampriet, Banda Aceh pada Januari 2020 lalu.

Ia datang bersama massa yang mengaku Aswaja membuat kerusuhan di Masjid tersebut dan mengganggu jalannya ibadah salat subuh.

Dilansir dari akun instagram @tercydukaceh, pasca kejadian tersebut, Mustafa Husen juga mengunggah ujaran yang tidak benar di akun sosial medianya tentang sosok imam yang ia dorong tersebut.

Baca Juga: Badai Siklon Tropis Seroja Akan Menghantam Australia, Masyarakat Australia Barat Diminta Untuk Mengungsi

Akibatnya, ia dijadikan tersangka dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Mustafa Husen dilaporkan oleh Yusbi Yusuf pada 25 Februari 2020. Dia dituduh mengunggah postingan yang mengandung fitnah dan penghinaan di akun Facebook miliknya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah