Sebelumnya, Mustafa Husen tertangkap kamera saat sedang mendorong imam salat subuh di Masjid Oman Al-Makmur Lampriet, Banda Aceh pada Januari 2020 lalu.
Ia datang bersama massa yang mengaku Aswaja membuat kerusuhan di Masjid tersebut dan mengganggu jalannya ibadah salat subuh.
Dilansir dari akun instagram @tercydukaceh, pasca kejadian tersebut, Mustafa Husen juga mengunggah ujaran yang tidak benar di akun sosial medianya tentang sosok imam yang ia dorong tersebut.
Akibatnya, ia dijadikan tersangka dalam kasus penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Mustafa Husen dilaporkan oleh Yusbi Yusuf pada 25 Februari 2020. Dia dituduh mengunggah postingan yang mengandung fitnah dan penghinaan di akun Facebook miliknya.***