Mantan Jubir FPI Aceh Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berkas Perkara Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

- 11 April 2021, 12:20 WIB
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu.
Mustafa Husen, Mantan Jubir FPI Aceh ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyebabkan kerusuhan di Masjid Oman, Banda Aceh Januari 2020 lalu. /

CerdikIndonesia - Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh, Mustafa Husen tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, berkas perkaranya telah diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: Mantan Jubir FPI Aceh Dijadikan Tersangka, Setelah Memfitnah dan Bikin Rusuh Saat Salat Subuh di Masjid Oman

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati dan sedang menunggu kapan akan disidangkan.

"Berkas awal diserahkan ke Kejati tanggal 25 Januari 2021. Namun, P-21 nya akhir Maret 2021," kata Margiyanta didampingi Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Jumat, 9 April 2021.

Margiyanta mengaku belum mengetahui kemungkinan jadwal persidangan bagi Mustafa Husen. Namun, diperkirakan dalam waktu dekat.

"Belum tau jadwal sidangnya kapan, bisa jadi dalam bulan puasa," tuturnya.

Baca Juga: Warga Muslim Sejumlah Desa di Ambon Sudah Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan Mulai Minggu Hari ini, 11 April 2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Lena Rosdiana, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

"Setelah kami limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, baru nanti ditetapkan jadwal sidang," sebutnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x