CerdikIndonesia - Mantan Juru Bicara (Jubir) FPI Aceh, Mustafa Husen tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, berkas perkaranya telah diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada akhir Maret 2021.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati dan sedang menunggu kapan akan disidangkan.
"Berkas awal diserahkan ke Kejati tanggal 25 Januari 2021. Namun, P-21 nya akhir Maret 2021," kata Margiyanta didampingi Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Jumat, 9 April 2021.
Margiyanta mengaku belum mengetahui kemungkinan jadwal persidangan bagi Mustafa Husen. Namun, diperkirakan dalam waktu dekat.
"Belum tau jadwal sidangnya kapan, bisa jadi dalam bulan puasa," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Lena Rosdiana, menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
"Setelah kami limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, baru nanti ditetapkan jadwal sidang," sebutnya.