Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Soeharto, Pemerintah Ambil Alih TMII

- 7 April 2021, 14:46 WIB
Sejarah Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Sejarah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) /Instagram.com/@tmiiofficial/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). 

Dalam aturan itu, pengelolaan TMII yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita akan diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan tim transisi untuk mengelola TMII.

"Membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan juga pihak LSM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu, 7 April 2021. 

 

Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan THR Bagi ASN Tahun Ini, Diberikan Sebelum Lebaran

 

Baca Juga: Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir NTT, TNI Kerahkan 2 Pesawat Hercules

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x