CERDIKINDONESIA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dalam aturan itu, pengelolaan TMII yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita akan diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan tim transisi untuk mengelola TMII.
"Membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita. Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan juga pihak LSM," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu, 7 April 2021.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Pencairan THR Bagi ASN Tahun Ini, Diberikan Sebelum Lebaran
Baca Juga: Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir NTT, TNI Kerahkan 2 Pesawat Hercules