Baca Juga: HORE! Tahun Ini, THR ASN Cair Tanpa Dipotong
Pratikno melanjutkan, pihaknya pun memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan itu untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," kata dia.
Selain itu, Pratikno menjelaskan, pengelolaan TMII diambil negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Yayasan ini (Harapan Kita) sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," katanya