Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk di Depan Umum Sebanyak Hampir 80 Kali, Ditangkap Setengah Telanjang di Kos

- 28 Januari 2021, 20:39 WIB
Seorang terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh meringis kesakitan saat algojo mengeksekusi dirinya.
Seorang terpidana pelanggar Syariat Islam di Aceh meringis kesakitan saat algojo mengeksekusi dirinya. /Alfath Asmunda/AFP

Bukan hanya kedua pasangan gay itu yang dihukum cambuk siang tadi, bersama dengan empat orang lainnya mereka dicambuk 17 dan 40 kali pada hari yang sama karena meminum minuman beralkohol, pelecehan seksual, dan berduaan dengan lawan jenis tanpa ikatan.

Baca Juga: Dua Pria Dihukum Cambuk Sebanyak 77 Kali di Provinsi Aceh, Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis

Di Aceh, hukum cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran yang mencakup perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x