WOW Aceh Tengah Beri Ruang Untuk Penelitian dan Pengembangan Ganja Medis

- 25 Januari 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. /PIXABAY

CerdikIndonesia - Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, menerima kehadiran perwakilan Yayasan Sativa Nusantara, Singgih Tomi Gumilang, pada 14 Januari 2021 lalu di Aceh Tengah.

Agenda pertemuan itu menyampaikan perkembangan urgensi pembentukan peraturan Menteri Kesehatan sebagai regulasi izin atas memperoleh, menanam, menyimpan, serta menggunakan tanaman ganja sebagai bahan industri medis dan farmasi.

Baca Juga: Ganja Dikeluarkan dari Golongan Narkotika Berbahaya, Akankah Indonesia Ikuti PBB ?

Dalam pertemuan tersebut Singgih memaparkan gambaran dokumen blue print proyek berjudul "Menuju Industri Pemanfaatan Ganja Nasional Tahun 2025".

Cannabis sativa, yang lebih dikenal dengan ganja, merupakan tanaman semusim yang tingginya dapat mencapai dua meter, berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda.

Memiliki bunga kecil-kecil dalam kumpulan di ujung ranting. Tumbuhan ini hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Baca Juga: Demo 1812, Polisi Sita Ganja dan Senjata Tajam dari Anggota FPI Pengikut Habib Rizieq

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Sosial tersebut Shabela Abubakar menegaskan, Pemerintah Aceh Tengah telah memberi ruang mendukung penelitian (riset) berkenaan pemanfaatan tanaman ganja sebagai tanaman obat - obatan (medis).

"Di Indonesia sendiri tanaman ganja secara tegas diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang narkotika golongan satu tidak boleh digunakan, bahkan untuk kebutuhan medis" kata Bupati Aceh Tengah itu seperti dikutip Cerdik Indonesia dari laman Humas Pemkab Aceh Tengah, Senin, 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x