CERDIKINDONESIA- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 5 hektar ladang ganja di Gunung Torsipira Manuk dengan ketinggian 1020 MDPL di Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Pemusnahan lima hektar ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut lalu dibakar," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam pernyataannya, Selasa, 8 Desember 2020.
Baca Juga: BIN Lakukan Pengintaian di Pondok Pesantren Habib Rizieq, BIN : Hoaks itu!!!
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar menyatakan bahwa ladang ganja yang dimusnahkan itu terkait dengan oengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.
"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ungkap Krisno.
Baca Juga: Saling Adu Bukti Antara Rekaman CCTV Milik Polisi dan Rekaman Suara Milik FPI
Dalam hal ini polri bekerjasama dengan Bea Cukai, aparat gabungan ini menemukan barang bukti ganja sebanyak 283 kilogram, satu unit mobil dan lima orang tersangka.
"Sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang,"ujar Krisno.