Dua Pria Dihukum Cambuk Sebanyak 77 Kali di Provinsi Aceh, Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis

- 28 Januari 2021, 20:25 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay /Irwansyah Putra/Antara

CerdikIndonesia - Mahkamah Syariah Provinsi Aceh mengeksekusi dua orang pria, pasangan gay terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustannulsalatin, Banda Aceh pada Kamis, 28 Januari 2021 siang tadi.

Kedua pria tersebut masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 77 kali di muka umum karena melakukan hubungan intim sesama jenis yang dilarang di Aceh berdasarkan hukum syariah yang berlaku di daerah tersebut.

Baca Juga: Aceh Tengah Dukung Pemanfaatan Ganja Untuk Kebutuhan Medis, Bupati: Kita Butuh Regulasi Bukan Legalisasi

Saat eksekusi, kedua pasangan pria itu meringis kesakitan dan memohon agar pencambukan itu dihentikan, ketika algojo bertopeng memukul punggung mereka dengan tongkat rotan.

Akhirnya, proses pencambukan itu diberhentikan sebentar, kedua terpidana yang berusia dua puluhan itupun diizinkan untuk minum, sebelum kemudian eksekusi keduanya dilanjutkan.

Ibu salah satu terpidana pingsan ketika melihat putranya dieksekusi cambuk.

Baca Juga: MIRIS, Polisi Syariat Aceh Ciduk Tiga Laki-Laki dan Tujuh Perempuan di Rumah Kos, Diduga Khalwat

Heru Triwijanarko, plt Kasatpol PP dan WH Aceh mengatakan penegakan syariat Islam adalah final, tidak peduli siapapun itu bahkan pengunjung juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh.

Kedua pasangan gay itu ditangkap pada November 2020 lalu di sebuah rumah sewaan, pemilik rumah menemukan mereka setengah telanjang di kamar mereka.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x