Dua Pria Dihukum Cambuk Sebanyak 77 Kali di Provinsi Aceh, Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis

- 28 Januari 2021, 20:25 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay /Irwansyah Putra/Antara

Bukan hanya kedua pasangan gay itu yang dihukum cambuk siang tadi, bersama dengan empat orang lainnya mereka dicambuk 17 dan 40 kali pada hari yang sama karena meminum minuman beralkohol, pelecehan seksual, dan berduaan dengan lawan jenis tanpa ikatan.

Baca Juga: ANEH! Ormas Partai Dapat Uang Dana Hibah, Jang-Ko: Pemda Aceh Tak Punya Hati Untuk Bantu Petani Kopi

Di Aceh, hukum cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran yang mencakup perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah