CerdikIndonesia - Mahkamah Syariah Provinsi Aceh mengeksekusi pasangan gay terpidana pelanggar syariat Islam di Taman Bustannulsalatin, Banda Aceh pada Kamis, 28 Januari 2021 siang tadi.
Kedua pria tersebut masing-masing mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 77 kali di muka umum karena melakukan hubungan intim sesama jenis yang dilarang di Aceh berdasarkan hukum syariah yang berlaku di daerah tersebut.
Saat eksekusi, kedua pasangan pria itu meringis kesakitan dan memohon agar pencambukan itu dihentikan, ketika algojo bertopeng memukul punggung mereka dengan tongkat rotan.
Akhirnya, proses pencambukan itu diberhentikan sebentar, kedua terpidana yang berusia dua puluhan itupun diizinkan untuk minum, sebelum kemudian eksekusi keduanya dilanjutkan.
Ibu salah satu terpidana pingsan ketika melihat putranya dieksekusi cambuk.
Baca Juga: MIRIS, Polisi Syariat Aceh Ciduk Tiga Laki-Laki dan Tujuh Perempuan di Rumah Kos, Diduga Khalwat
"Penegakan syariat Islam adalah final, tidak peduli siapapun itu bahkan pengunjung juga harus menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh," kata Heru Triwijanarko, plt Kasatpol PP dan WH Aceh
Kedua pasangan gay itu ditangkap pada November 2020 lalu di sebuah rumah sewaan, pemilik rumah menemukan mereka setengah telanjang di kamar mereka.