CerdikIndonesia - Wilayatul Hisbah (WH) atau Polisi Syariat menangkap 10 orang yang terdiri tiga laki-laki dan tujuh perempuan dari sebuah rumah kos di Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
"Mereka diamankan karena ramai-ramai bergabung antara laki-laki dengan perempuan di sebuah rumah," kata Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Mustafa Kamal.
Baca Juga: HORE Pemerintah Aceh Akan Mulai Suntikan Vaksin Covid-19 Perdana Pada Jumat, 15 Januari Mendatang
Mustafa mengatakan mereka diamankan Selasa,12 Desember 2021 sekira pukul 05.00 WIB. Tiga laki-laki yang ditangkap yaitu, M Inzaghi (22), status belum menikah, warga Aceh Tamiang.
Kemudian, Edi Gunawan (28), status menikah, dan Sujarwo (28) belum nikah. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sedangkan tujuh perempuan yakni Asriani (28) status belum menikah, Apriliani (25), status janda, Anggraini (23) status janda, Sinta Gustiani (25) status janda, dan Amanda (21) belum menikah. Mereka tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.
Baca Juga: Pada 15 Januari 2021 Nanti, Pemerintah Aceh Akan Suntikkan Vaksin Covid-19 Perdana Secara Simbolis
Serta Fitria Amanda (21) dan Adinda (21), keduanya berstatus belum menikah, warga Kota Langsa, kata Mustafa Kamal.
Dari pengakuan mereka, kata Mustafa Kamal, mereka pulang piknik dari Bukit Lawang. Namun, karena sudah malam kelompok anak muda ini pulang ke rumah kos.