CERDIKINDONESIA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan akan berusaha mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
Dilansir dari FIX INDONESIA, berikut poin-poin kriteria karyawan atau pekerja yang bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, berikut kriteria karyawan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yaitu:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada bpjs Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik BRI Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Segera Pastikan Namamu Di Sini
Untuk itu, segera cek nama Anda untuk memastikan Anda sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk mengetahui status rekening dan status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah ini dengan login ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Klik link bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
- Masukkan e-mail
- Klik ‘Kirim’
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
- Lalu masuk kembali ke link bpjsketenagakerjaan.go.iddan login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu
- Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening
Baca Juga: 5 Sepilihan Sajak Usman Arrumy: Selain Puisi, Adakah Jalan Untuk Menujumu?
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 dilakukan kepada pekerja atau karyawan yang belum menerima di tahun 2020.