CUMA BUTUH KIS! Apakah Kamu Berhak Menerima BST Rp300 Ribu, Yuk Cek Di Sini

- 24 Januari 2021, 17:15 WIB
Penyaluran BST Rp300 Ribu di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jumat, 21 Januari 2021
Penyaluran BST Rp300 Ribu di Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jumat, 21 Januari 2021 /dok Pendim 0703 Cilacap

CERDIKINDONESIA – Bantuan sosial (bansos) BST Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdaftar DTKS sebagai akibat dari pandemi Covid-19 kembali disalurkan sejak 4 Januari 2021.

Bansos BST Rp300 ribu ini dapat dicek dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemerintah menggelontarkan dana untuk program bansos BST Rp300 ribu sebagai perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Baca Juga: KAPAN MENAKER Cairkan BLT BPJS Termin 3? Berikut Penjelasannya

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Penerima manfaat BST Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Boruto Episode 183 Bisa Ditonton di LINK STREAMING INI: Hokage Menugaskan Misi Ini ke Boruto

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," kata Adhy.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x