CERDIKINDONESIA – Bantuan sosial (bansos) BST Rp300 ribu bagi masyarakat yang terdaftar DTKS sebagai akibat dari pandemi Covid-19 kembali disalurkan sejak 4 Januari 2021.
Bansos BST Rp300 ribu ini dapat dicek dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemerintah menggelontarkan dana untuk program bansos BST Rp300 ribu sebagai perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.
Baca Juga: KAPAN MENAKER Cairkan BLT BPJS Termin 3? Berikut Penjelasannya
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Penerima manfaat BST Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," kata Adhy.