CERDIKINDONESIA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan akan berusaha mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 diharapkan mengecek rekening di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hal itu untuk memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BURUAN CEK REKENING di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Karena BLT BPJS Termin 3 Cair!
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 dilakukan kepada pekerja atau karyawan yang belum menerima di tahun 2020.
“Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ucap Menaker Ida.
Untuk itu, persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 perlu diperhatikan sebagaimana Permenaker No 14 Tahun 2020.
Baca Juga: PENTING! Cara Mudah Ajukan PIP Biar Dapat RP1 Juta Bagi Para Siswa, Cukup Lengkapi Berkas
Dilansir dari FIX INDONESIA, berikut poin-poin kriteria karyawan atau pekerja yang bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, berikut kriteria karyawan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yaitu: