CERDIKINDONESIA – Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 diharapkan mengecek rekening di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Hal itu untuk memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan akan berusaha mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
Baca Juga: ALASAN BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Tak Cair Ke Rekeningmu, Cek Di Sini!
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 dilakukan kepada pekerja atau karyawan yang belum menerima di tahun 2020.
“Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” ucap Menaker Ida.
Baca Juga: BANSOS MODAL USAHA Rp3,5 Juta Punya Syarat Khusus? Cek Informasinya Yuk
Untuk itu, persyaratan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 perlu diperhatikan sebagaimana Permenaker No 14 Tahun 2020.
Dilansir dari FIX INDONESIA, berikut poin-poin kriteria karyawan atau pekerja yang bisa mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.
untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, berikut kriteria karyawan berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 yaitu: