Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Setelah 15 Tahun Dipenjara

- 4 Januari 2021, 16:23 WIB
Abu Bakar Ba'asyir DW
Abu Bakar Ba'asyir DW /

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," ungkap Imam.

Baca Juga: Ngeri! UNPAD Pecat Wadek di FPIK Karena Ormas HTI

Sebagai informasi, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca Juga: Drone China Masuk Perairan Selayar, Pakar: Indonesia Kecolongan, Menhan Tak Mampu Deteksi Ancaman

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah