Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Setelah 15 Tahun Dipenjara

- 4 Januari 2021, 16:23 WIB
Abu Bakar Ba'asyir DW
Abu Bakar Ba'asyir DW /

CERDIKINDONESIA - Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Bagi 34 Provinsi

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Baca Juga: Viral!! Risma Blusukan Tanpa Prokes

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin 4 Januari 2021.

Ia mengejaslkan dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca Juga: Hasil Temuan BPK, TNI-POLRI di Jember Turut Nikmati Bansos COVID-19

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," ungkap Imam.

Baca Juga: Ngeri! UNPAD Pecat Wadek di FPIK Karena Ormas HTI

Sebagai informasi, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Baca Juga: Drone China Masuk Perairan Selayar, Pakar: Indonesia Kecolongan, Menhan Tak Mampu Deteksi Ancaman

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.***

 

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah