CerdikIndonesia - Narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baa'syir akan bebas murni pada hari Jum’at, 8 Januari 2021 mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Baca Juga: Catat! Jadwal Penting Seleksi Perguruan Tinggi 2021
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menjelaksan bahwa pembebasan Ba'asyir sesuai prosedur, ia sudah menjalani masa vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: Calon Mahasiswa Baru Wajib Simak Seleksi PTN Terintegrasi 2021
LP Gunung Sindur rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi Ba'asyir, guna kelanjutan penanganan kasus terorisme.
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujarnya.
Baca Juga: Viral Isu Drone China, Anggota DPR: Kemlu Perlu Protes Keras
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.
Baca Juga: LOGIN portal.ltmpt.ac.id, Silahkan Bikin Akun LTMPT untuk SNMPTN 2021
2011 silam, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***