Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Ini, Setelah 15 Tahun Dipenjara

- 4 Januari 2021, 16:23 WIB
Abu Bakar Ba'asyir DW
Abu Bakar Ba'asyir DW /

CERDIKINDONESIA - Kasus Terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021 nanti.

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Luncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia Bagi 34 Provinsi

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Baca Juga: Viral!! Risma Blusukan Tanpa Prokes

"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin 4 Januari 2021.

Ia mengejaslkan dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Baca Juga: Hasil Temuan BPK, TNI-POLRI di Jember Turut Nikmati Bansos COVID-19

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucap Rika.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x