Menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.
Baca Juga: Kemenag Jadi Lembaga Setingkat Menteri Paling Tak Netral di Pilkada 2020
"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ucap Zainal.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut PBB Berpeluang Dapat Jatah Kursi Kabinet Jokowi
Yang bersangkutan dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP.***