Sekretaris Umum FPI Munawarman Dilaporkan Ke Polisi

- 21 Desember 2020, 21:07 WIB
Kolase foto Sekretaris Umum FPI Munarman dan Politikus PDIP Anton.
Kolase foto Sekretaris Umum FPI Munarman dan Politikus PDIP Anton. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

CerdikIndonesia – Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan ke Polda Metro. Ia dilaporkan oleh Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara

Laporan tersebut terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.

Baca Juga: Berapi-Api! Gibran Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur Dana Bansos

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Bantahan Gibran Main Dana Bansos: Proyek Lebih Gede Jalan Tol Nilainya Triliunan

Menurut Rofi'I, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.

Pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Terseret Korupsi Bansos, Gibran Rakabuming Tantang Buktikan ke KPK

"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.

Menurut Zainal, Munarman juga dilaporkan terkait pernyataan bohong, penghasutan, ujaran kebencian terhadap institusi negara.

Baca Juga: Kemenag Jadi Lembaga Setingkat Menteri Paling Tak Netral di Pilkada 2020

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak diserta barang butki. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," ucap Zainal.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut PBB Berpeluang Dapat Jatah Kursi Kabinet Jokowi

Yang bersangkutan dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP.***

 

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah