Kemenag Jadi Lembaga Setingkat Menteri Paling Tak Netral di Pilkada 2020

- 21 Desember 2020, 18:48 WIB
 Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani /Dok. Humas Pendis/www.kemenag.go.id

CerdikIndonesia – Laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada19 Desember 2020 menyebut Kementerian Agam (Kemenag) menjadi lembaga setingkat menteri dan ASN paling banyak melanggar netralitas pilkada 2020.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua KASN Agus Pramusinto pada Senin, 21 Desember 2020, Kemenagh menempati urutan ke-6 dari 10 instansi dengan pelanggaran netralitas ASN terbanyak (23 ASN).

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut PBB Berpeluang Dapat Jatah Kursi Kabinet Jokowi

Sedangkan sembilan lainnya yang jadi Top 10 Instansi merupakan Pemerintah tingkat Kabupaten, di antaranya Pemkab Purbalingga (57 ASN), Pemkab Wakatobi (35 ASN), Pemkab Halmahera Selatan (33 ASN), Pemkab Konawe Utara (30 ASN), Pemkab Bima (28 ASN), Pemkab Minahasa Selatan (22 ASN), Pemkab Halmahera Timur (22 ASN), Pemkab Muna (21 ASN), dan Pemkab Mamuju (21 ASN).

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 6.848 Orang Hari Ini

Agus mengatakan lima jabatan ASN paling banyak melakukan pelanggaran netralitas adalah pejabat fungsional (26,7 persen), jabatan pimpinan tinggi (19,6 persen), jabatan pelaksana (15,9 persen), administrator (12,7 persen), dan kepala wilayah maupun camat/lurah (10,9 persen).

Menurutnya, kebanyakan ASN ikut berkampanye melalui media sosial sebesar 27,7 persen. Kemudian melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan pada paslon sebesar 19,8 persen.

Baca Juga: Penumpang Naik Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen H-3 Keberangkatan, Bisa di Stasiun Berikut Ini

Selanjutnya, pelanggaran netralitas ASN dengan foto bersama dengan menggunakan simbolik paslon sebesar 11,2 persen, menghadiri deklarasi sebesar 9,5 persen, dan melakukan pendekatan ke partai politik sebesar 8,8 persen.

Agus mengatakan KASN telah menerima laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut hingga jumlahnya mencapai 1.305 pelaporan, dimana 985 laporan (75,5 persen) sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mr. Queen Episode 5 : Ratu Kim So Yong Berencana Melompat Ke Danau Lagi!

Dari 985 laporan yang sudah diperiksa, KASN menemukan bahwa 113 laporan tidak terbukti melanggar netralitas ASN, namun ada 872 laporan yang dinyatakan terbukti melanggar dan langsung diberikan rekomendasi untuk ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Perang Siber, Donald Trump Tuduh China sebagai Pelaku Utamanya

Lebih rinci, kata Agus, KASN memberikan 82 rekomendasi sanksi moral - pernyataan tertutup (9,4 persen), 394 rekomendasi sanksi moral - pernyataan terbuka (45,2 persen), 23 rekomendasi hukuman disiplin ringan (2,6 persen), 370 rekomendasi hukuman disiplin sedang (42,4 persen), dan 3 rekomendasi hukuman disiplin berat (0,4 persen).

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x