Penumpang Naik Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen H-3 Keberangkatan, Bisa di Stasiun Berikut Ini

- 21 Desember 2020, 18:15 WIB
Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menambah perjalanan Kereta Wisata Tipe Priority dengan pola FIT/perseorangan
Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menambah perjalanan Kereta Wisata Tipe Priority dengan pola FIT/perseorangan /Dok PT KAI/

CERDIKINDONESIA - Mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi di DKI Jakarta Hingga 3 Januari 2021

Baca Juga: Selamat! Amanda Manopo di Ikatan Cinta Raih Juara Artis Suara Hati Istri Terkiss di Kiss Awards 2020

Baca Juga: Arya Saloka Ikatan Cinta Copot Cincin Nikahnya dengan Putri Anne, Ganti dengan Punya Andin, Loh?

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga: Lelaki Ini Menangis Tersedu Ketika Putri Anne dan Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta Nikah, Loh?

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini 21 Desember 2020, Hubungan Al dan Andin Terancam, Hak Mendapatkan Reyna Pupus

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x