CerdikIndonesia – Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan ke Polda Metro. Ia dilaporkan oleh Perkumpulan para ulama yang mengatasnamakan Kesatria Nusantara
Laporan tersebut terkait pernyataannya tentang anggota FPI yang diserang tanpa memegang senjata.
Baca Juga: Berapi-Api! Gibran Tegaskan Tak Pernah Ikut Campur Dana Bansos
"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden di sumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Bantahan Gibran Main Dana Bansos: Proyek Lebih Gede Jalan Tol Nilainya Triliunan
Menurut Rofi'I, keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum.
Pelapor atas nama Zainal Arifin mantan ketua PBNU pada masa pemerintahan Presiden Abdufrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca Juga: Terseret Korupsi Bansos, Gibran Rakabuming Tantang Buktikan ke KPK
"Benar bahwa pada hari ini kami telah melaporkan sodara Munarman kepada pihak Polda Metro Jaya yaitu guna mengembalikan rasa nyaman dan rasa kehidupan yang damai di tengah masyarakat kita, untuk hidup berdampingan," kata Zainal.