Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

- 18 Desember 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19, di mana lokasi rapid test antigen, berapa harga rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19, di mana lokasi rapid test antigen, berapa harga rapid test antigen. /Unsplash.com/Medakit Ltd/

 

CERDIKINDONESIA - DKI Jakarta dan Bali akan memberlakukan masuk dan keluar warga wajib menunjukkan rapid test antigen dan PCR.

Baca Juga: Ratusan Massa Aksi 1812 Ditangkap dan Puluhan Reaktif Covid-19

Untuk melakukan test antigen wwarga bisa pergi ker rumah sakit, klinik atau pun di bandara.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebelumnya untuk mengatur tarif layanan tes PCR. 

Baca Juga: FPI Kepung Istana Negara, Dua Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Tarif batas tertinggi untuk tes swab PCR mandiri ditetapkan sebesar Rp 900 ribu. Namun Pemerintah menetapkan harga rapid test antigen sebesar Rp. 250 ribu rupiah di Pulau Jawa. 

"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu," jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, Jumat 18 Desember 2020.

Harga Rapid Test Antigen tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah meliputi alat bantuan APD atau reagen dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x