Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin Covid-19, Jokowi: Kayak Digigit Semut
Tarif berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen sendiri, hal ini tercantum di HK.02.02/1/4611/2020.
Harga Rapid Test Antigen tersebut, mempertimbangkan beberapa unsur terkait penetapan tarif tertinggi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ingatkan Soal Praktik Jual-Beli
Diantaranya, tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, tenaga kesehatan yang melakukan swab, baik yang membuat surat keterangan.***