Dua Saksi Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos COVID-19

- 18 Desember 2020, 15:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /twitter.com/@KPK_RI

CerdikIndonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pelaksanaan program bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Hal itu ditelusuri melalui pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK), yang juga merupakan tersangka yakni Matheus Joko Santoso dan pihak swasta bernama Harry Sidabuke. Kedua orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

 

Baca Juga: Minta Masyarakat Tak Takut Divaksin Covid-19, Jokowi: Kayak Digigit Semut

"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek bansos di Kemensos tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 18 Desember 2020.

Pada kasus bansos COVID-19 ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan COVID-19. 

Pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020, memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

 

Baca Juga: Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19!

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah