Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19!

- 18 Desember 2020, 15:01 WIB
Gedung DPR-RI
Gedung DPR-RI /

CerdikIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewajibkan setiap tamu ataupun mitra yang datang ke area Gedung DPR membawa hasil tes Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Juga: 2 Fitur Baru Instagram Siap Perangi Hoaks Vaksin Covid-19

Poin pertama dalam SE tersebut mewajibkan setiap tamu membawa hasil tes Covid-19 berlaku paling lama tujuh hari sebelum kunjungan. Hasil tes bisa berupa rapid test maupun swab test.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi aturan itu. Menurut keterangannya, aturan tersebut berlaku sejak surat dikeluarkan pada 8 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Aksi 1812 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Istana Merdeka

"Ya benar, berlaku sejak diedarkan 8 Desember," ujarnya, Jumat, 18 Desember 2020.

Peraturan selanjutnya juga mewajibkan pengunjung menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, serta mengikuti dan menaati arahan petugas Satgas Covid-19 Kesetjenan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Badan Amil Zakat Terkait Rencana Pemeriksaan Dari Kemenag

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x