CERDIK INDONESIA - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penembakan Laskar FPI, Jasa Marga Serahkan Bukti Baru
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan pihak kepolisian tidak menerbitkan surat izin unjuk rasa karena aturan protokol kesehatan yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Malam ini Rabu, 16 Desember 2020 Silang Versi FPI-Polisi
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan maka pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru COVID-19.
"Kita sampaikan, kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Mata Najwa Malam ini Silang Versi FPI-Polisi, Netizen : ini Baru Media Berani
Sebelumnya, massa dari Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 18 Desember 2020.