Polisi Periksa Wartawan Edy Mulyadi Soal Tewasnya 6 Laskar FPI Habib Rizieq Karena Ini

- 15 Desember 2020, 07:15 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020 dini hari WIB.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin 14 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA/M Ibnu Chazar./

CERDIKINDONESIA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan bernama Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam, Polisi Tanyakan Kerumunan Nikahan Najwab Shihab ke Habib Rizieq

 

Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Tempat Habib Rizieq Dirawat, Terkonfirmasi Positif Covid-19


Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Baca Juga: Sebelum Disiram Air Keras, Novel Baswedan Pernah Ingin Hengkang Dari KPK, Ini Alasan Mengejutkannya

Baca Juga: 16 Tahun Kasus Munir Tak Terungkap, Suciwati Desak Presiden Jokowi Bentuk Tim Baru Untuk Cari Fakta

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12) guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x