Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa HRS dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun
"(untuk) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri Yusri, Kamis 10 Desember 2020.***