Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

- 10 Desember 2020, 20:36 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya paksa HRS dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun

"(untuk) Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa," ujar Yusri Yusri, Kamis 10 Desember 2020.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah